Persembahan dari saya

Minggu, 06 Januari 2013

PEMBANGUNAN UNTUK KESEJAHTERAAN SOSIAL MASYARAKAT


PEMBANGUNAN UNTUK KESEJAHTERAAN SOSIAL MASYARAKAT
Isyaranis Aprihatini (B72211034)
Jurusan Pengembangan Masyarakat Islam
IAIN Sunan Ampel Surabaya
Contact: 0838 5792 6525, email: isyaranis@rocketmail.com



Abstrak

            Pada saat ini dunia sedang didominasi oleh pengaruh-pengaruh yang ditimbulkan oleh kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi. Kemajuan ini membuat antara negara satu dengan negara lain seakan tak bisa berdiri sendiri. Oleh karena itu sebuah negara akan dapat saling mempengaruhi satu sama lain, terutama di bidang politik yang berlandaskan ketertiban dunia, bidang ekonomi, dan yang sangat kuat adalah sosial budaya. Timbulnya banyak masalah pembangunan pada sebuah negara didominasi oleh pengaruh negara maju yang kuat dalam bidang ekonomi dan iptek atas negara berkembang. Pada zaman ini kemajuan teknologi komunikasi, informasi, serta industrialisasi membawa banyak perubahan sosial budaya yang sangat luar biasa sebagai tantangan dalam kehidupan kebangsaan. Lebih dasarnya efek dari globalisasi yang menjurus pada modernisasi akan lebih dalam mempengaruhi moralitas masyarakat. Hal inilah yang sangat menentukan seberapa kuat masyarakat dalam lingkungan negara dalam menghadapi perubahan sosial dunia saaat ini. Sebuah negara yang sedang berkembang seperti Indonesia efek globalisasi akan menjadi lingkaran setan bagi moral masyarakatnya jika rakyat Indonesia lengah sedikit saja. Pembangunan Indonesia saat ini dapat dikategorikan gagal karena terjebak dalam lingkaran seta globalisasi. Dan sangat disayangkan kegagalan itu berakar dari sistem pemerintahan yang banyak ditemukan kekeliruan. Banyak pengamat sosial menilai bahwa kebijakan pemerintah sejak orde baru yang mengutamakan pertumbuhan ekonomi untuk kemajuan negara itu tidak tepat sasaran. Perekonomian Indonesia buktinya sampai pada saat ini sangat rapuh walaupun dinilai ada peningkatan dibeberapa titik, namun tak dapat berarti untuk kondisi kesejahteraan sosial masyarakat. Strategi untuk pengembangan masyarakat akan menjadi kekuatan yang dapat memberdayakan masyarakat yang terpuruk karena hak-haknya sebagai warga tak dapat dirasakan dengan utuh. Sudah waktunya masyarakat dikuatkan agar tidak terlalu tergantung dengan kebijakan pemerintah yang tidak memihak rakyat. Dengan memberdayakan masyarakat kita dapat menciptakan suasana yang memungkinkan potensi masyarakat dapat berkembang. Memberdayakan juga bertujuan melindungi kelompok yang lemah agar tidak tertindas oleh kelompok yang kuat. Dan juga dapat mencegah terjadinya persaingan yang tidak sehat, serta eksploitasi yang kuat atas yang lemah. Pembangunan dengan pengembangan kekuatan rakyat atau kemandirian rakyat bukan hanya dalam ekonomi semata melainkan juga aspek sosial budaya sekaligus. Karena itu pendekatan para pemberdaya masyarakat atau aktifis sosial haruslah pendekatan dengan melibatkan dan mengikutsertakan masyarakat secara langsung dalam pembangunan.
           

           
           



Kata Kunci

            Proses pembangunan yang tidak berpihak terhadap kesejahteraan sosial masyarakat harus dilawan oleh masyarakat yang berdaya dan kuat dalam mempertahankan hak dan kewajibannya sebagai warga negara.


Pendahuluan

Tujuan didirikannya sebuah negara pada hakekatnya adalah ditentukan oleh warga negaranya untuk kehidupan warga negara itu sendiri. Jadi tidak dipungkiri berhasil atau tidaknya suatu negara dalam memperjuangkan tujuan Negara, tergantung pada masyarakat yang menjalankan proses perjuangan ini. Proses memperjuangkan tujuan negara akan berdampak pada proses pembangunan sebuah negara yang akan mengalami banyak perubahan seiring berjalannya waktu.

Tidak dipungkiri perjalanan Indonesia sebagai negara yang sedang berkembang saat ini akan banyak mengalami tantangan eksternal. Tantangan pertama adalah globalisasi yang dapat memudahkan kekuasaan asing yang tidak memihak negara dapat masuk secara perlahan. Industrialisasi yang mempunyai akibat yang luas terhadap ekonomi dan sosial masyarakat. Belum lagi dampak perdagangan bebas yang akan membawa efek akan mudah hilang kemandirian masyarakat yang terlalu bergantung pada kekuatan asing.
                                         
Yang juga memprihatikan pada saat ini kegagalan pembangunan banyak yang didominasi oleh kesejahteraan sosial masyarakat di Indonesia tidak merata. Itu artinya adanya masyarakat yang lemah dan yang kuat tidak berjalan seimbang. Kita bisa melihat banyak sekali saat ini penguasa-penguasa besar baik dari kalangan sendiri ataupun asing yang beruntung memanfaatkan kelemahan masyarakat yang lemah untuk meraih keuntungan yang sebesar-besarnya.

            Kegagalan pembangunan terhadap negara-negara berkembang ternyata tidak saja oleh faktor-faktor kendali, seperti ketidakstabilan politik, sistem politik yang otoriter, perang dan perpecahan, namun juga oleh kurangnya perhatian kepada manusia serta lembaga-lembaga sosial. Negara-negara yang berhasil dalam pembangunan ternyata memberikan perhatian yang besar terhadap pembangunan dibidang sosial.[1]

Selain itu , pengalaman dan kegagalan pembangunan di berbagai negara berkembang, selain karena pendekatan yang keliru yaitu terlalu terpusat pada penekanan pertumbuhan ekonomi yang melibatkan lapisan masyarakat yang terbatas. Dalam proses pembuatan keputusan Rakyat banyak tidak diikutsertakan kecuali untuk mengerjakan apa yang harus dikerjakan dalam suatu proyek pembangunan.

Pembangunan saat ini masih dalam lingkup pengaruh orde baru, hanya menitikberatkan pada tercapainya tingkat pertumbuhan ekonomi yang tinggi yang menciptakan peningkatan pendapatan perkapita, penurunan jumlah kemiskinan dan pengangguran, dan perbaikan kualitas hidup manusia secara rata-rata. Pembangunan ekonomi yang sangat berorientasi kepada peningkatan produksi nasional, tidak disertai oleh pembangunan intitusi publik atau pasar, terutama institusi keuangan yang seharusnya berfungsi melakukan alokasi sumber daya secara efisien dan bijaksana.[2]

Melihat beberapa permasalahan itu, maka di era reformasi, setiap aktifis sosial memiliki kesempatan dan wewenanang untuk mengoptimalkan setiap potensi yang dimiliki masyarakat. Dalam kegiatan pemberdayaan masyarakat yang akan mempejuangkan kesejahteraan sosial masyarakat tidak hanya menekankan pada ekonomi semata. Namun segala aspek yang akan mendukung untuk menciptakan masyarakat yang mandiri dan kuat harus selalu dikembangkan oleh masyarakat sendiri. Diharapkan ketimpangan pemahaman masyarakat tentang pembangunan  tidak semakin parah. Agar cita – cita kesejahteraan masyarakat dari berbagai aspek dapat diupayakan oleh masyarakat sendiri . Dan juga dengan proses pengembangan masyarakat kekuatan luar yang tidak sehat tidak mempunyai celah untuk mencoba mengusik kesejahteraan masyarakat.

                       
Kajian Teori

A.    Upaya Pembangunan Nasional untuk menghadapi Perubahan

Sesungguhnya hakekat pembangunan nasioanal adalah untuk membangun manusia seutuhnya. Sehingga yang menjadi subyek pembangunan untuk menghadapi perubahan adalah masyarakat. Karena itu yang harus diutamakan adalah rasa keberdayaan untuk ditegakkannya tujuan hidup, keberdayaan untuk merumuskan arah mana perubahan itu hendak diikhtiarkan, dan keberdayaan untuk mengelola dampak dari proses perubahan itu.[3]

Krisis ekonomi pada tahun 1997/98 telah memaksa Indonesia melakukan perubahan untuk mengkoreksi kelemahan dan kesalahan masa lalu. Ekonomi, politik, sosial, dan hukum mengalami perubahan dan reformasi menuju kepada system baru yang diharapkan lebih adil, dan berkelanjutan.[4]

Perubahan yang paling berjaya mempengaruhi pembangunan negara adalah perubahan ilmu pengetahuan dan teknologi masa kini. Setiap muncul teknologi baru membawa implikasi sosiokultural, sehingga mengakibatkan perubahan sosial sebagai adaptasi terhadap kehadiran sistem teknologi baru[5].

Sasaran pembangunan yang kita inginkan adalah agar masyarakat Indonesia itu dapat menjadi masyarakat pembangun atau yang mandiri. Tentunya selain membangun lingkungannya juga tidak kalah pentingnya membangun dirinya sendiri dulu secara terus menerus. Karena perubahan akan selalu ada seiring berjalannya waktu. Jadi jika pembangunan itu dampaknya tidak berkelanjutan, maka pembangunan semacam itu bukan dilakukan untuk mensejahterakan masyarakat.


B.     Pentingnya Mengembangkan atau Memberdayakan Masyarakat

      Pengembangan masyarakat artinya meningkatkan kualitas masyarakat. Seperti memperbaiki kehidupan masyarakat dalam hal semangat untuk bekerja, efisiensi cara hidupnya, lebih luas wawasannya, lebih sehat fisik dan lingkungannya, dan tercukupinya kebutuhan hidupnya (Sukriyanto:2003)[6]
      Pengembangan dapat disamakan dengan istilah pemberdayaan. Pemberdayaan adalah konsep ekonomi yang merangkum nilai- nilai sosial.[7] Sehingga memberdayakan masyarakat merupakan upaya untuk meningkatkan harkat dan martabat lapisan masyarakat yang dalam kondisi tidak mampu melepaskan diri dari kemiskinan dan keterbelakangan. Dengan kata lain memberdayakan adalah memandirikan masyarakat.

      Didalam upaya untuk mengurangi segala bentuk perlakuan tidak adil dari pihak luar, satu-satunya cara adalah masyarakat sendiri harus berdaya. Mereka perlu memiliki kemampuan untuk mengatur  dan membangun dirinya, sesuai dengan nili-nilai pancasila untuk kesejahteraan umum. Dengan kegiatan pengembangan dan pemberdayaan masyarakat, berarti  masyarakat yang dipandang lemah jika dibandingkan dengan yang lebih maju, mempunyai hak yang sama. Sehingga masyarakat tidak menjadi objek pembangunan tapi menjadi subjek dan objek pembangunan.[8] Dapat disimpulkan pemberdayaan masyarakat menggunakan strategi pembangunan yang berpusat pada manusia.

Karateristik pokok pendekatan pembangunan yang berpusat pada manusia dikemukakan Korten adalah sebagai berikut [9] (a)Keputusan dan inisiatif untuk memenuhi kebutuhan rakyat dibuat ditingkat local yang mengutamakan partisipasi langsung masyarakat. (b)Fokus utamanya adalah memperkuat kemampuan rakyat miskindalam mengawasi dan mengerahkan aset-aset  untuk memenuhi kebutuhannya sendiri.

(c)Toleransi terhadap perbedaan sangat tinggi, oleh karena itu penting mengakui  pilihan individual dan keputusan yang terdistribusi. (d)Menekankan pada proses pembelajaran sosial dari proses perencanaan sampai evaluasi proyek dengan mendasarkan diri pada sling belajar. (e) Budaya kelembagaan ditandai adanya organisasi yang mengatur diri sendiri. (f)Proses pembentukan jaringan koalisi dan komunikasi antara birokrasi dengan lembaga lokal (LSM)


Analisis dan Pemecahan Masalah


A.    Permasalahan Upaya Pembangunan Nasional di Indonesia: Menyikapi Rencana dan Hasil Kebijakan Pemerintah

Pembangunan nasional selama ini hanya menitikberatkan pada tercapainya tingkat pertumbuhan ekonomi yang tinggi yang menciptakan peningkatan pendapatan perkapita, penurunan jumlah kemiskinan dan pengangguran, dan perbaikan kualitas hidup manusia secara rata-rata.
Pembangunan ekonomi yang dipenuhi sistem represi dan ketertutupan telah banyak melumpuhkan fungsi utama institusi-intitusi strategis, seperti sistem hukum dan peradilan yang harus menjamin kepastian hukum dan keadilan, sistem politik  untuk menciptakan mekanisme kontrol dan keseimbangan dan system sosial untuk memelihara keharmonisan dan kedamaian.[10]
           
Program- program yang ditujukan pada masyarakat miskin dan usaha kecil dan menengah, seperti KUD, SIMPEDES, UKM atau syang lain sebagainya, pada umumnya tidak dapat mengatasi hambatan yang ditimbulkan oleh kebijaksanaan dan strategi pembangunan yang mempunyai bias kota dan bias lapisan atas. Belum lagi masalah ketatnya pembinaan dan terlalu kuatnya campur tangan pemerintah. Akhirnya menyebabkan ketergantunangan masyarakat miskin dan pengusaha kecil menengah kepada pemerintah yang terkesan tak mengutamakan rakyat kecil.

Selama ini pemerintah pemerintah berperan melaksanakan kegiatan pembangunan berskala besar, dengan pendekatan top down atau pembangunan pada bentuk fisik yang terkesan memudahkan tanpa mengembangkan. Sedangkan banyak lembaga kemasyarakatan seperti LSM melaksanakan pembangunan berskala kecil yang tertinggal dari perhatian pemerintah, dengan pendekatan button up, yaitu bersifat mengembangkan potensi dan kemandirian rakyat. [11]

Namun juga ada LSM yang masih jauh dari kemandirian dalam membiayai kegiatan yang masih tergantung pada donor. Hal ini membuktikan LSM masih gagal dalam memperjuangkan kekuatan masyarakat. LSM yang mandiri dapat membiayai kegiatannya melalui usaha-usaha produktif yang dilakukan bersama masyarakat memlalui badan- badan usaha.

Masalah lain yang timbul dari upaya pembangunan di Indonesia adalah negara kita ini telah menjadi negara yang sangat tergantung dari negara lain. Hal ini tak luput dari kekeliruan kebijakan pemerintah orde baru yang membuka seluas-luasnya peluang untuk campur tangan asing dalam pertumbuhan ekonomi yang instant.

Indonesia sejak Ordebaru merupakan negara kapitalis pinggiran, karena kebijakan pemerintah saat itu membuat negara harus berperan dalam melahirkan kaum kapitais domestic untuk mendorong pertumbuhan ekonomi tanpa unsure\ pemberdayaan sumber daya manusia. Dalam perannya negara mempunyai kekuatan untuk saling mempengaruhi dengan kaum kapitalis domestic dan kekuatan kapitalis internasional.[12] Kapitalis Internasional tersebut seperti Trans national Company, IMF, Bank Dunia dan Asian Development. Dengan posisi ini negara tidak lantas hanya sebagai alat dari pemilik modal kuat saja namun negara dapat berkoalisi sevara setara atau bahkan mengoptasinya.




            Tantangan terberat yang dihadapi Indonesia akibat kurangnya kemandirian negara kita adalah kemiskinan. Karena negara telah banyak menelantarkan program peningkatan kualitas sumber daya masyarakat dengan mengutamakan program pembangunan yang banyak berpihak pada kekuasaan kelompok.

. Kemiskisnan merupakan masalah yang dapat dipengaruhi berbagai faktor yang berkaitan, antara lain tingkat pendapatan, kesehatan, pendidikan, akses terhadap barang dan jasa, lokasi, geografis, gender, dan kondisi lingkungan. Namun justru faktor- faktor inilah yang seharusnya sudah menjadi bahan referensi kebijakan pemerintah.

Mengacu pada strategi pembangunan nasional, kemiskinan adalah kondisi dimana seseorang atau kelompok tak terpenuhi hak-hak dasarnya seperti masyarakat yang beruntung lainnya. Permasalahn kemiskinan dapat dilihat dari aspek pemenuhan hak dasar, beban kependudukan, serta ketidakadilan.[13]       
           

B.     Partisipasi Peranan Lembaga Swadaya Masyarakat untuk Pelaksanaan Proses Pengembangan Masyarakat

            Motivasi LSM di zaman orde baru atau orde pembangunan ini, berupaya mempersiapkan masyarakat agar berkemampuan memanfaatkan berbagai peluang yang muncul dari proses pembangunan meningkatkan keswadayaan atau kekuatan sendiri masyarakat yang diperdayakan. Sehingga dapat berperan aktif dalam pembangunan nasional.[14]

            Ada beberapa program pengembangan yang dapat mendorong keberhasilan kelompok – kelompok swadaya yang disalurkan untuk tenaga pengembang dan pendamping  masyarakat [15], yaitu: pertama, program pengembangan sumber daya manusia, meliputi berbagai kegiatan pendidikan dan latihan. Baik pendidikan dan latihan untuk anggota kelompok swadaya atau pengurus yang mencakup mengelola kelembagaan kelompok, ketrampilan teknik produksi, maupun ketrampilan mengelola usaha. Kedua, program pengembangan kelembagaan kelompok, dengan membantu menyusun peraturan rumah tangga, mekanisme organisasi, administrasi dan lain sebagainya. Ketiga, program pemupukan modal swadaya dengan membangun system tabungan dan kredit  anggota, serta menghubungkan kelompok swadaya dengan lembaga-lembaga keuangan setempat, untuk mendapatkan pemupukan modal lebih lanjut. Keempat, program pengembangan usaha, baik produksi pemasaran, dengan berbagai kegiatan  studi kelayakan, informasi pasar, organisasi produksi, pemaran dan lain sebagainya. Kelima, program penyediaan informasi dan teknologi tepat guna sesuai dengan kebutuhan kelompok swadaya dengan berbagai tingkat perkembangan.
           
C.     Peranan Pemerintah dan Masyarakat

            Peranan pemerintah disesuaikan dengan pertumbuhan kemampuan masyarakat. Pada masyarakat kita relatife lemah, dengan sumber daya yang terbatas, pemerintah harus siap memprakarsai dalam berbagai bidang  pelayanan rakyat. Dalam hal ini , Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara memainkan peranan penting dalam kelancaran pembangunan nasional.

            Masyarakat yang telah tumbuh sebagai kekuatan pembangunan , yaitu mampu mengembangkan sumber dayanya sendiri. Peran pemerintah dapat secara berangsur-angsur mengalokasikan penggunaan sumber dayanya untuk kegiatan yang strategis. Dalam tahap ini walaupun peranan anggaran pendapatan dan belanja negara tetap besar, namun peranannya sudah mulai diimbangi oleh peranan berbagai kekuatan lainnya yang tumbuh dalam masyarakat itu.

            Pemerintah dengan segala kebijakan yang rencananya adalah untuk membangun kesejahteraan rakyat, perlu banyak usaha yang maksimal dalam menentukan dan menjalankan programnya. Nampaknya rasa nasionalisme yang tinggi dan rasa pengabdian oleh masyarakat yang mengemban kewajiban untuk melayani rakyat perlu dimaksimalkan lebih dalam. Karena itu kita sebagai masyarakat non pemerintahan harus bisa kritis dalam mengikuti dan mengawasi kebijakan-kebijakn pemerintah.

Penutup
      Terjadinya kegagalan pada model pembangunan pada masa lalu, menyadarkan akan perlunya reorientasi baru dalam pembangunan, yaitu pendekatan pembangunan yang memperhatikan lingkungan dan pembangunan yang berwajah manusiawi. Pendekatan tersebut menempatkan manusia sebagai faktor kunci yang memainkan peran penting dalam segala segi. Proses pembangunan hendaknya sebagai suatu proses yang populis, konsentrasi pembangunan lebih pada ekonomi kerakyatan, dengan mengedepankan fasilitas pembangunan pada usaha rakyatkecil. Memberdayakan masyarakat merupakan upaya untuk meningkatkan harkat dan martabat lapisan masyarakat yang dalam kondisi tidak mampu melepaskan diri dari kemiskinan dan keterbelakangan. Dengan kata lain memberdayakan adalah memandirikan masyarakat agar dapat mensejahterakan kehidupannya sendiri tidak bergantung pihak lain




















Daftar Pustaka

Baswir, Revrisond dkk.2003. Pembangunan Tanpa perasaan. Jakarta:Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat.
Perticipatory Development Forum. 1992. Pengembangan Swadaya Nasional:tinjauan kearah persepsi yang utuh. Jakarta:LP3ES
Redaksi Sinar Grafika. 2005Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional  2004-2009. Jakarta:Sinar Grafika.
Suparlan, Hari Witono dkk. Pemberdayaan Masyarakat. Sidoarjo:Yayasan Paramulia Indonesia.
Supriatna,Tjahya. 2000. Strategi Pembangunan dan Kemiskinan. Jakarta:Rineka Cipta.


[1] Hari Witono Suparlan dkk, Pemberdayaan Masyarakat, (Sidoarjo:Yayasan Paramulia Indonesia), halxvii
[2] Redaksi Sinar Grafika, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional  2004-2009, ( Jakarta:Sinar Grafika), hal 10
[3] Perticipatory Development Forum, Pengembangan Swadaya Nasional:tinjauan kearah persepsi yang utuh, (Jakarta:LP3ES), hal xi
[4] Redaksi Sinar Grafika, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional  2004-2009, ( Jakarta:Sinar Grafika), hal 10
[5] Tjahya Supriatna, Strategi Pembangunan dan Kemiskinan, (Jakarta:Rineka Cipta), hal.5
[6] Hari Witono Suparlan dkk, Pemberdayaan Masyarakat, (Sidoarjo:Yayasan Paramulia Indonesia),hal xviii
[7] Ibid.6
[8] Ibid.6, hal 4
[9] Tjahya Supriatna, Strategi Pembangunan dan Kemiskinan, (Jakarta:Rineka Cipta), hal.37

[10] Redaksi Sinar Grafika, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional  2004-2009, ( Jakarta:Sinar Grafika), hal 9
[11] Perticipatory Development Forum, Pengembangan Swadaya Nasional:tinjauan kearah persepsi yang utuh, (Jakarta:LP3ES), hal98
[12] Revrisond Baswir dkk, Pembangunan Tanpa perasaan,(Jakarta:Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat), hal.149
[13] Redaksi Sinar Grafika, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional  2004-2009, ( Jakarta:Sinar Grafika), hal 9

[14] Perticipatory Development Forum, Pengembangan Swadaya Nasional:tinjauan kearah persepsi yang utuh, (Jakarta:LP3ES), hal82
[15] Ibid. 12, hal88

Jumat, 04 Januari 2013

makalah tentang talak,iddah,khuluk,dan rujuk


SAH TIDAKNYA TALAK,
IDDAH, KHULUK, DAN RUJUK
MAKALAH
Diajukan untuk tugas mata kuliah :
Fiqih Muamalah dan Munakahat
Dosen pembimbing :
H. Achmad Murtafi harits, LC, M.Fil.I 
Penyusun :
Luqmanul Hakim (B72211031)
Muhammad Dwi Ardi (B72211032)
Arif Wijaya (B72211033)
 Isyaranis Aprihatini    (B72211034)

 JURUSAN PENGEMBANGAN MASYARAKAT ISLAM
FAKULTAS DAKWAH
INSTITUSI AGAMA ISLAM NEGERI SUNAN AMPEL
SURABAYA

PENDAHULUAN

Sesungguhnya Allah menghendaki pernikahan yang mendatangkan ketentraman, kecintaan dan kasih saying, dalam arti antara suami dan istri wajib hidup atas dasar cinta serta salah satu pihak haram untuk saling mendhalimi pasangannya.

Tetapi dalam kenyataanya bahwa kehidupan rumah tangga akan tidak selalu berjalan mulus. Kesempurnaan hanya milik Allah SWT. Jika muncul sejumlah masalah dalam kehidupan rumah tangga adalah suatu yang alami dan perlu adanya sikap untuk menangani demi kebaikan bersama.

Banyak sekali kondisi krisis yang menimpa kehidupan rumah tangga menjadi penyebab terciptanya sikap saling memahami, pengertian, kecintaan, keikhlasan abtara suami dan istri yang sebelumnya masing-masing dari keduanya tak merasakan kedekatan, kecintaan dan kasih saying yang seperti itu. Meskipun kehidupan rumah tangga dilandasi cinta, tetapi ia tak akan luput dari sejumlah masalah yang melahirkan perbedaan individu.[1]

Menurut Ibnu Sina dalam bukunya yang berjudul Asy –syifa, “Sudah selayaknya dibukakan sebuah jalan keluar untuk perceraian untuk perceraian, mengingat bahwa upaya mengabaikan sama sekali semua penyebab keretakan hubungan antara suami istri dapat mendatangkan mudarat lebih besar
                                                                 PEMBAHASAN
A.    Pengertian Talak dan Kedudukannya dalam Islam
            Talak dalam Islam artinya perceraian. Karena berasal dari bahasa Arab : ithlaq artinya melepaskan, atau meninggalkan. Dalam istilah Fiqih berarti pelepasan ikatan pernikahan, yakni peceraian antara suami istri.[2]. Sedangkan menurut Syaikh Muhammad bin Shalih al- Utsaimin, talak adalah pemutusan ikatan pernikahan melalui ucapan, tulisan, atau isyarat.[3]
Mengenai Talak , Nabi Muhammad SAW bersabda :
أَبْغَضُ الْحَلاَلِ إِلَى اللَّهِ تَعَالَى الطَّلاَقُ
Sesiuatu yang halal dan dibenci oleh Allah Ta’ala adalah Talak” (HR. Abu Daud, Ibnu Majah, al-Baihaqi, al- Hakim dan sejumlah perawi lainnya dari Abdullah bin Umar R.a)
            Talak atau perceraian jelas merupakan perkara yang dapat merusak ikatan pernikahan, oleh  karena itu  talak dibenci Allah SWT. Sebab dalam Islam ikatan pernikahan merupakan perjanjian yang kokoh seperti yang tertulis dalam Al-Quran
ِ                       وَكَيْفَ تَأْخُذُونَهُ وَقَدْ أَفْضَى بَعْضُكُمْ إِلَى بَعْضٍ  وَأَخَذْنَ مِنْكُمْ مِيثَاقًا غَلِيظًا          artinya                                                                                                          Dan bagaimana kalian akan mengambilnya kembali, padahal kalian telah bergaul satu sama lain dan mereka telah mengambil janji yang kuat dari kalian?

وَأَخَذْنَ مِنْكُمْ مِيثَاقًا غَلِيظًا  (dan mereka (istri-istri) telah mengambil perjanjian yang kuat dari kalian). Lafal aqad yang diucapkan oleh lelaki ketika menikahi perempuan disebut sebagai mitsaqan ghalizha artinya janji yang sangat kuat dan tidak sembarangan. Maka seseorang tidak boleh sembarangan dalam mengucapkan aqad tersebut. Ada tanggungjawab dan konsekwensi yang besar di baliknya. Maka suami haruslah sadar ketika menerima janji tersebut. Betapa kuatnya dalam menjalin ikatan pernikahan, maka setiap upaya untuk meremehkan ikatan suci ini ataupun memperlemahnya, apalagi memutuskannya sangat dibenci oleh Allah SWT.
            Namun Allah SWT dengan kebijaksanaan dan keluasan ilmu-Nya menjelaskan pula bahwa dalam pernikahan pasti banyak menemui permasalahan dalam berbagai faktor. Yang ditakutkan jika masalah yang timbul saat menjalani rumah tangga yang jika dipertahankan justru akan mendatangkan akibat yang membahayakan baik suami ataupun istri, atau bahkan anak- anak mereka. Itulah sebabnya Allah SWT menghalalkan talak sebagai pintu darurat untuk digunakan ketika tidak ada lagi harapan untuk memperbaiki dan meneruskan pernikahan  setelah memenuhi berbagai persyaratan menurut Islam.[4]
            Agama Islam memberikan hak Talak yang penuh kepada suami. Hal ini mempertimbangkan bahwa suami yang akan dituntut tanggung jawab secara materi atas terjaminnya kebutuhan istri  yang ditalak. Misalnya , ia harus membayar uang mut’ah ( atau semacam uang ganti rugi atau uang jaminan hidup selanjutnya) bagi istri yang dicerai. Ada juga nafkah untuk istri selama masa iddah dan sebagainya yang pasti akan memberati tanggung jawab materi suami.[5]
B.     Keadaan Suami yang Menjatuhkan Talak

1.      Talak suami yang mabuk
Ada perbedaan pendapat mengenai hal ini. Imam Syafi’i, Ahmad, Asy Syaukani, dan beberapa fuqoha berpendapat tidak sah, karena mabuk itu sama dengan kehilangan akal atau gila. Seperti jika sholat dalam keadaan mabuk tidak sah. Mayoritas fuqoha berpendapat hal ini sah, karena orang mabuk tidak sama seperti orang gila. Karena orang mabuk merusak akal pikirannya sendiri atau dengan sengaja. [6]
2.       Talak suami yang marah
Orang yang marah cenderung emosinya  tidak terkontrol sehingga tidak bisa menggambarkan apa yang diucapkan dengan kesadaran. Atas dasar inilah menurut para ulama tidak sah jika melakukan talak. Telah diriwayatkan oleh Ahmad, Abu Daud, Ibnu Majah dan al- Hakim, dari Aisyah r.a bahwa Nabi SAW  pernah bersabda “ tak ada talak maupun itaq (pembebasan budak) dalam keadaan seseorang sedang marah”.
3.      Talak suami yang main-main atau tidak sengaja
Beberapa Fuqoha terdahulu berpendapat sah dengan berdalikan riwayat dari Ahmad,Abu daud, Ibn Majah dan al-Hakim. Walaupun hadist ini pernah di-dhaifkan oleh Adz-Dzahabi,An-Nasai, [7]  bahwa Nabi pernah bersabda :
“Tiga hal yang seriusnya dianggap serius dan main-mainnya juga dianggap serius, yaitu nikah,talak, dan rujuk”
Pendapat bahwa tidak sah, ada pada kalangan Ahlul Bait, Malik, dan Ahmad. Mereka meyakini adanya kemantapan penuh dan niat dalam hati dalam melakukan talak. Pendapat ini berdasarkan firman Allah SWT  dalam surat Al-Baqoroh 227 yang artinya:
“Dan jika mereka berazam (bertetap hati untuk) talak, maka sesungguhnya Allah Maha Mendengar dan Mengetahui”
4.      Talak  suami yang kebingungan
Yang dimaksud kebingungan adalah jika seseorang tidak lagi mengerti apa yang diucapkannya, mungkin akibat musibah yang menimpanya.  Orang seperti ini tidak sah jika melakukan talak.[8]

C.     Istri yang dapat dijatuhkan talak
Fuqaha berpendapat mengenai istri-istri yang yang dapat dijatuhi talak adalah: [9]
a.       Perempuan yang dinikahi secara sah
b.      Perempuan yang masih dalam ikatan pernikahan yang sah.
c.       Belum habis masa iddahnya
d.      Tidak sedang haid

D.     Beberapa Ketentuan hukum Talak

1.      Suami tak boleh menceraikan istrinya dalam kondisi haidh. Berdalil pada hadist Ibnu Umar yang diriwayat Jama’ah ahli hadist. Namun sebagian Fuqaha berpendapat ini sebagai Talak Sunnah.Seperti diriwayatkan bahwa Abdullah bin Umar r.a menceraikan istrinya dan ayahnya Umar bin Khattab menanyakan kepada Rosulullah SAW.dan beliau berkata :

Perintahkan kepadanya agar ia rujuk (kembal) kepada istri dan membiarkannya sampai ia suci dari haidnya, kemudian menunggu sampai haid yang kedua kali. Dan apabila ia telah suci dari haidnya, boleh ia menetapkan, apakah ia mempertahankan atau menceraikannya sebelum ia menyentuhnya. Begitulah iddah yang dipertahankan Allah SWT, berkenaan cara menceraikan istri.”
            Rosulullah memerintahkan untuk merujuki itu bisa berarti rujuk setelah perceraian atau bisa jadi menghubungi kembali istrinya dan meneruskan hubungan pernikahan dengannya.

2.      Seorang suami yang telah menggauli istrinya pada saat suci, ia tidak boleh menceraikannya, kecuali jika telah jelas kehamilannya. [10]
           
3.      Seorang suami tidak boleh mentalak istrinya lebih dari talak satu atau talak tiga dalam satu majlis. Penjatuhan talak tiga dalam satu majlis merupakan perbuatan haram. Berdasarkan sabda Nabi Muhammad SAW,[11]

“ Apakah ia hendak mempermainkan kitab Allah SWT, sedangkan aku masih ada ditengah-tengah kalian”. HR An-Nasai.

Allah SWT berfirman pada Surat Al-Baqoroh 230 yang artinya :
Kemudian jika suami mentalaknya (sesudah talak yang kedua), maka perempuan itu tidak halal lagi baginya hingga dia kawin dengan suami yang lain.”



E.      Mengalihkan hak talak terhadap istri
Para ulama fiqih menyatakan, bahwa suami berhak menguasakan kepada istrinya itu untuk menceraikannya. Talak dapat sah jika istri menerima dan melanjuti dengan pernyataan memilih bercerai. Bukhari, Muslim, abu Daud, dan  beberapa perawi hadist lainnya meriwayatkan dari Aisyah r.a,[12]
“Rosulullah memberi kami kesempatan untuk memilih, maka kami pun memilih beliau.Sehingga tidak terjadi apa-apa.”. Menurut Muslim “bahwasanya Rosulullah member kesempatan kepada istri-istrinya untuk memilih, dan k arena mereka tetap memilih menjadi istri Rosulullah, maka tidak terjadi talak.”

F.      Khuluk ( Talak Tebus)

Masing-masing suami istri mempunyai hak melakukan talak. Islam  tak memaksa istri harus tetap hidup dengan suami yang tak memungkinkan hidup bersamanya. Dan jika keinginan itu dari pihak istri maka islam juga memperbolehkan dirinya dengan menebus dirinya melalui khuluk. Islam menentukan Khuluk sebagai percerain yang didasarkan harta.[13]
Seorang istri yang melakukan khuluk harus menebus pembebasan dirinya bukan hanya sekedar mengembalikan mahar yang diberikan suaminya, tetapi dengan manfaat yang diberikan kepada suaminya, misalnya penyusunan dan pengasuhan anak suaminya tanpa bayaran. Ketentuan tersebut berdasarkan HR Bukhari dan AnNasai:
“Istri Tsabit bin Qais datang pada Rosulullah SAW dan berkata, “Wahai Rosulullah aku tidak mencela akhlak dan agamanya, tetapi aku tak ingin mengingkari ajaran islam”. Maka Rosulullah menjawab, “Maukah kau mengembalikan kebunnya?” Istri Tsabit menjawab, “ Mau”. Maka Rosulullah SAW bersabda Terimalah (Tsabit) kebun itu, dan talaklah ia satu kali talak. “

G.     Iddah ( Masa menunggu)
Iddah artinya satu masa dimana istri yang telah diceraikan, harus menunggu untuk meyakinkan apakah rahimnya telah berisi atau kosong dari kandungan. Dalam istilah fiqih, masa iddah berarti masa menunggu yangharus dijalani seorang mantan istri yang tidak ditalak atau ditinggal mati suaminya sebelum ia dibolehkan menikah kembali.[14]
Dasar firmannya terdapat dalam Surat Al-Baqoroh 228 “ perempuan-perempuan yang ditalak hendaklah menahan diri selama tiga kali quru’ atau masa haid”
Hikmah firman tersebut diupayakan oleh para ulama yaitu :
1.      Memberi cukup kesempatan bagi kedua pasangan untuk memikirkan kembali dengan tenang dan bijaksana.
2.      Demi menghargai urusan pernikahan yang sacral
3.      Untuk mengetahui secara pasti bahwa perempuan itu tidak hamil dari mantan suaminya, sehingga anaknya kelak menjadi jelas keturunannya.
Iddah mempunyai banyak perkara  seperti Iddah Talak yaitu iddah karena perceraian. Iddah Hamil yaitu terjadi apabila perempuan-perempuan yang diceraikan sedang hamil. Iddah mereka sampai melahirkan anak. Iddah Wafat yang terjadi jika seorang istri di tinggal mati suaminya. Dan iddahnya selama 4 bulan sepuluh hari.Ada juga Iddah karena kehilangan suami dan tidak diketahui keberadaan suaminya, maka ia bisa menunggu selama 4 tahun lamanya.
H.     Rujuk
Menurut  syara’ rujuk adalah kembalinya seorang suami kepada mantan istrinya dengan perkawinan dalam masa iddah setelah ditalak Raj’I atau talak yang memungkinkan masih bisa rujuk. Dalam fiqih rujuk berarti meneruskan kembali huungan pernikahan yang sebelum itu dikhawatirkan dapat terputus karena dijatuhkan talak raj’i oleh suami.
Sepanjang istri masih dalam masa iddahnya, suami boleh merujuki istrinya yang ditalak raj’i oleh suaminya, tanpa perlu melakukan akad nikah serta mahar baru. Akan tetapi jika masa iddahnya lewat maka berakhirlah hak suami untuk merujuki istrinya, dan sejak itu istri bebas dalam ikatan pernikahan, dan sekaligus berhak menikah dengan laki-laki lain. Ataupun jika boleh menikah lagidengan mantan suaminya, maka dengan akad nikah dan mahar baru.
Rujuk dengan kata-kata yang jelas disepakati keabsahannya (sahnya) oleh para ulama.Rujuk dengan perbuatan seperti dengan mencium, memeluk, ataupun dengan hubungan seksual dengan istrinyang dirujuki diperselisihkan keabsahannya oleh para ulama. Beberapa diantaranya menyatakannya bahwa talak raj’I tidak menghapus akad nikah dan menghalalkan hubungan suami istri sepanjang istri masih dalam masa iddah.Sebaliknya seperti Imam Syafi’i, tidak membenarkan rujuk dengan perbuatan. Menurutnya talak menghapus akad nikah.[15]
Rujuk harus disaksikan oleh dua orang saksi untuk menghindari kemungkinan adanya perselisihan dikemudian hari antara suami dan istri, baik berhubungan dengan sah atau tidaknya rujuk, atau berkenaan dengan berlangsungnya rujuk ketika istri masih dalam keadaan iddah atau tidak, dan sebagainya
  
PENUTUP
Allah SWT dengan kebijaksanaan dan keluasan ilmu-Nya menjelaskan pula bahwa dalam pernikahan pasti banyak menemui permasalahan dalam berbagai faktor. Yang ditakutkan jika masalah yang timbul saat menjalani rumah tangga yang jika dipertahankan justru akan mendatangkan akibat yang membahayakan baik suami ataupun istri, atau bahkan anak- anak mereka. Itulah sebabnya Allah SWT menghalalkan talak sebagai pintu darurat untuk digunakan ketika tidak ada lagi harapan untuk memperbaiki dan meneruskan pernikahan  setelah memenuhi berbagai persyaratan menurut Islam. Talak atau perceraian jelas merupakan perkara yang dapat merusak ikatan pernikahan, oleh  karena itu  talak dibenci Allah SWT. Sebab dalam Islam ikatan pernikahan merupakan perjanjian yang kokoh seperti yang tertulis dalam Al-Quran.
Suami tak boleh menceraikan istrinya dalam kondisi haidh. Seorang suami yang telah menggauli istrinya pada saat suci, ia tidak boleh menceraikannya, kecuali jika telah jelas kehamilannya. Seorang suami tidak boleh mentalak istrinya lebih dari talak satu atau talak tiga dalam satu majlis. Para ulama fiqih menyatakan, bahwa suami berhak menguasakan kepada istrinya itu untuk menceraikannya. Seorang istri yang melakukan khuluk harus menebus pembebasan dirinya bukan hanya sekedar mengembalikan mahar yang diberikan suaminya. , masa iddah berarti masa menunggu yangharus dijalani seorang mantan istri yang tidak ditalak atau ditinggal mati suaminya sebelum ia dibolehkan menikah kembali. rujuk adalah kembalinya seorang suami kepada mantan istrinya dengan perkawinan dalam masa iddah setelah ditalak Raj’I atau talak yang memungkinkan masih bisa rujuk

DAFTAR PUSTAKA
 As Sayyid al Iraqi, Butsainah. Menyingkap tabir Perceraian. (Jakarta:Pustaka AlSofya)
Abidin,Slamet Abidin dan  Aminuddin. Fiqih Munakahat. (Bandung : Pustaka Setia)
 Bagir Al-Habsyi, Muhammad. Fiqih Praktis 2. ( Bandung:Mizam)




[1] Butsainah as-sayyid al-Iraqi, Menyingkap Tabir Perceraian, (Jakarta : Pustaka Al-Sofya), hal 49
[2] Muhammad Bagir Al-Habsyi, Fiqih Praktis 2, ( Bandung:Mizam), hal 181
[3] Butsainah as-sayyid al-Iraqi, Menyingkap Tabir Perceraian, (Jakarta : Pustaka Al-Sofya), hal 202
[4] Ibid 1, hal 183


[5] Muhammad Bagir Al-Habsyi, Fiqih Praktis 2, ( Bandung:Mizam), hal 183
[6] Drs Slamet Abidin dan Drs H. Aminudin, Fiqih Munakahat, (Bandung : CV pustaka Setia), hal51 
[7] Ibid 4, hal 186
[8] Ibid 5, hal 52
[9] Drs Slamet Abidin dan Drs Aminuddin, Fiqih Munakahat, (Bandung : Pustaka Setia), hal66
[10] Butsainah as Sayyid al Iraqi, Menyingkap tabir Perceraian, (Jakarta:Pustaka AlSofya), hal212
[11] Ibid 8.
[12] Muhammad Bagir Al-Habsyi, Fiqih Praktis 2, ( Bandung:Mizam),hal 213
[13] Butsainah as Sayyid al Iraqi, Menyingkap tabir Perceraian, (Jakarta:Pustaka AlSofya), hal 199
[14] Ibid 11, hal221
[15] Muhammad Bagir Al-Habsyi, Fiqih Praktis 2, ( Bandung:Mizam),hal 206